source image : voaindonesia.com
Federalisme dapat dipahami sebagai suatu ideologi yang percaya bahwa pengaturan ideal urusan-urusan antar manusia adalah dengan melihat perbedaan dalam persatuan. Sehingga federalisme akan cocok jika diterapkan dalam negara yang masyarakatnya majemuk, baik itu dalam segi agama, bahasa, suku, dan adat-istiadat, karena bentuk federal ini memberikan kemungkinan akan adanya perlindungan terhadap otonomi dan identitas lokal melalui adanya kekuasaan negara bagian untuk membentuk undang undang sendiri.[1]
Dalam sistem federalisme negara-negara bagian yang
telah memiliki kedaulatan memilih untuk memberikan sebagian kedaulatannya untuk
kepada pemerintah federal, sehingga disini memang ada kesepakatan bersama
diantara negara-negara bagian untuk membuat konstitusi yang membuat mereka
mengikat diri kepada negara federal namun tetap memiliki kedaulatan untuk
mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Prinsip yang dipegang teguh menurut Kc
Wheare dalam buku Federal Government “prinsip
federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah
federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas
satu sama lain”.[2]
Ada pembagian-pembagian urusan antara pemerintah negara bagian dengan
pemerintah negara federal. Urusan-urusan yang sifatnya menyeluruh maka ini
menjadi bagian dari kewenangan pemerintah federal seperti urusan mengenai
hubungan luar negeri dan membuat perjanjuan internasional, urusan moneter,
militer, dan urusan lainnya yang bersifat menyeluruh dan menyangkut kepentingan
nasional maka harus ditetapkan oleh pemerintah federal.
Kekuasaan yang dimiliki oleh negara bagian dalam
mengatur urusannya sendiri antara lain dalam bidang perdagangan didalam negara
bagian, penyediaan pendidikan, kebudayaan, dan urusan lain yang tidak
diserahkan kewenangannya kepada pemerintah negara federal sesuai dengan
konstitusi, juga termasuk urusan-urusan yang dilarang untuk dilakukan. Disini
telihat bahwa antara negara bagian dengan negara federal telah memiliki
bagian-bagian dalam menangani urusan tertentu, sehingga dengan adanya pembagian
ini baik negara bagian maupun negara federal bisa menentukan sendiri apa yang
akan dikerjakan tanpa ada campur tangan dari negara bagian terhadap kewenangan
negara federal, ataupun campur tangan negara federal terhadap kewenangan negara
bagian.
Pembagian kekuasaan dalam negara federal dapat
dilakukan dengan dua cara, tergantung dimana letak kekuasaan, ini berkaca dari
apa yang telah direapkan oleh negara-negara yang menganut sistem federalisme.
Pertama, Undang-undang dasar merincikan satu persatu kekuasaan dan urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah federal, kemudian sisa kekuasaan yang tidak
terperinci diserahkan kepada negara-negara bagian. Cara ini diterapkan oleh
beberapa negara seperti: Amerika Serikat, Uni Soviet, Australia, dan RIS
(Republik Indonesia Serikat). Cara yang kedua adalah Undang-undang dasar
merincikan apa saja kekuasaan dan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
negara-negara bagian, sedangkan dana kekuasaan diserahkan kepada pemerintah
federal. Ini diterapkan oleh negara seperti: Kanada, dan India.
Pada cara pertama dimana kekuasaannya terletak pada
negara federal, ini merupakan federalisme yang dianggap lebih sempurna karena
negara-negara bagian memiliki kadaulatan yang besar untuk mengatur urusannya
sendiri yang telah dirincikan, walaupun memang dalam undang-undang dasar juga
mengarut urusan negara federal. Tapi ini meminimalisir dan membatasi kekuasaan
negara federal sehingga negara-negara bagian tetap berdaulat. Melihat pada cara
yang kedua, ini dianggap sebagai sistem federal yang kurang sempurna jika
dibandingkan dengan cara pertama. Kekuasaan terbesar cenderung berada ditangan
negara federal dan dengan membatasi kekuasaan negara-negara bagian.
Salah satu faktor yang menentukan pembentukan negara
federal adalah hadirnya musuh bersama dari negara-negara bagian yang ada dalam
negara federal. Potensi atas ancaman dan serangan musuh membuat berbagai negara
menyatukan diri dan membentuk negara federal. Dengan bersatunya negara-negara
tersebut menjadi negara federal maka kekuatan negara menjadi lebih besar dan
dapat memberikan rasa aman kepada masyarakatnya. Pembentukan negara amerika
serikat yang menulis konstitusi amerika,
berargumentasi dalam The Federalist (1788)
menyebutkan bahwa federalisme akan menjamin rasa aman atas ancaman dari luar
serta pemberontakan dari dalam.[3]
Faktor lain yang dapat membentuk negara federal adalah
motivasi akan adanya penguatan ekonomi jika negara-negara bergabung menjadi
satu. Dengan pembentukan negara federal, bisa menguatkan industri dan
meningkatkan hasil produksi. Inilah yang menjadi keyakinan para pengusaha dan
politisi di amerika serikat, saat negara federal terbentuk maka akan ada
penguatan sistem ekonomi dan jaminan-jaminan dari negara federal terhadap
perekonomian negaranya.
Beberapa prinsip bagi berlakunya sistem federalisme
yang diungkapkan oleh Daniel J Elazar dalam
Federalism Theory and Application :[4]
·
Nonsentralisasi
Prinsip nonsentralisasi disini menekankan bahwa tidak ada pemusatan kekuasaan kedalam
satu titik yang menyebabkan dominasi
politik terhadap unit-untik politik yang lainnya. setiap unit politik
memiliki kedudukan dan kedaulatan
yang sama sehingga ini mengurangi kemungkinan adanya tekanan politik dari satu
unit terhadap unit lainnya. melihat pada negara federal disini berarti bahwa
pemerintah negara federal tidak dapat menekan dan memaksakan kehendak terhadap
negara-negara bagian, kecuali beberapa hak yang memang telah diserahkan kepada
pemerintah federal untuk mengatur urusan-urusan tertentu sehingga dapat
menuntut negara bagian untuk mengikuti kebijakan pemerintah negara federal.
Namun disini terdapat pengecualian terhadap negara Malaysia, dimana negara ini
sistem politiknya otoritarian tetapi format pemerintahannya adalah
federalistik.
·
Konstitusionalisme.
Konstitusi memang menjadi dasar setiap berdirinya
sebuah negara. begitu juga dengan negara federal, dimana harus ada kejelasan
tentang bagaimana konstitusi mengatur
sistem negara federal. Negara federal yang merupakan penyatuan dari
negara-negara bagian harus jelas bagaimana perjanjian
antara negara-negara bagian tersebut membentuk negara federal dan itu semua
tertuang dalam sebuah konstitusi. Konstitusi ini juga nantinya yang akan
mengatur bagaimana pola relasi kekuasaan negara federal yang disertai dengan
adanya menkanisme check and balances agar
penyelenggaraan negara tetap mengacu
pada konstitusi dan menghindari terjadinya penyimpangan kekuasaan baik itu dari
pemerintah negara federal maupun dari pemerintah negara bagian.
·
Demokrasi
Demokrasi menjadi prinsip penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan yang
jelas dalam negara federal akan memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya
pemerintahan. Dengan demokrasi pemerintahan dapat dikontrol oleh masyarakat,
terutama pemerintahan negara bagian karena masih dekat dari jangkauan
masyarakat. Masyarakat juga dapat
mengungkapkan aspirasinya kepada pemerintah serta memberikan masikan
alternative kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan. Sehingga dengan
adanya demokrasi akan membatasi pemerintah untuk melakukan penyelewengan dan
mengambil keputusan yang berlawanan dengan kehendak masyarakat.
·
Check and
balances
Dalam pemerintahan federal yang demokratis diperlukan
sebuah mekanisme check and balances. Mekanisme
ini adalah bagaimana mengatur hubungan
atau pola relasi di antara lembaga-lembaga negara, hubungan antara masyarakat
dan lembaga negara, dan hubungan kekuasaan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Mekanisme check
and balances ini harus duatur secara jelas dalam konstitusi negara sehingga
lembaga-lembaga negara (legislative, eksekutif, dan yudikatif) dapat memahami
posisi, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
·
Open bargaining
Dalam pemerintahan federal juga tidak bisa
menghindarkan perundingan-perundingan yang dilakukan secara terbuka. Tidak ada
perundingan yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup untuk sedikit orang
atau elit penguasa. Namun ini tidak menutup kemungkinan terjadinya lobi-lobi
politik, karena memang lobi politik sudah menjadi hal yang biasa dan tidak
dilarang.
·
Fixed unit
Prinsip ini menyangkut unit-unit pemerintahan yang
sudah tetap (fixed units). Garis pembatas
antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, kemudian antar wilayah negara
bagian, ini merupakan hal yang sangat jelas, sehingga tidak dapat dengan mudah
dirubah lagi demi kepentingan sesaat. Penyelenggaraan sistem federalisme di
berbagai negara menunjukkan kuatnya komitmen utnuk tetap menjaga
wilayah-wilayah dengan mantap. Mengubah jumlah dan wilayah negara bagian dan
pemerintahan daerah sangat jarang terjadi. namun yang menjadi tantangan adalah
bagaimana menjaga keutuhan negara federal tersebut untuk tetap dapat komitmen
dengan konstitusi yang telah dibuat bersama
[1] Skirpsi, Nur Azizah, Federalisme di Indonesia: Mengupas Perdebatan Federalisme dalam Sejarah
Politik Indonesia. (Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada,
2001) hal.16
[2] K.C. Wheare, Federal
Government (NewYork: Oxford University Press, 1964) dalam Miriam
Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, hal.270
[3] Afan Gaffar, dkk, Otonomi
Daerah Dalam Negara Kesatuan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) hal.7
[4] Afan Gaffar, dkk, Otonomi
Daerah Dalam Negara Kesatuan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) hal.9-19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar