image source: antikorupsi.org
Kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi pengtahuan mengenai korupsi, ya, korupsi. anda pasti sudah paham lah bentuk-bentuk konkrit dari praktik korupsi. banyak pemberitaan di media yang mengabarkan perilaku korup para pejabat di negeri ini. tapi kali ini saya sedikit berbagi mengenai sejarah dari korupsi, yang ternyata perilaku korupsi ini sudah ada sejak lama. monggo di simak.
Sebuah
pandangan dari Ray(2006) menyatakan bahwa korupsi itu muncul sejak lahirnya
peradaban, meskipun bentuk-bentuk korupsi yang dilakukan pada waktu itu sedikit
berbeda dengan korupsi yang ada di era sekarang. Fenomena penyalahgunaan
kekuasaan negara dapat dilakukan dalam sistem oligarki, tirani, dan aristokrasi
secara praksis para penguasa memaksimalkan kepentingan dan melakukan tindakan
korupsi pada negara. Dalam kekuasaan, keinginan untuk berkuasa dan mendapatkan
kekayaan sebanyak mungkin sudah menjadi kecenderungan para penguasa dalam
panggung kekuasaan, hal ini adalah ciri khas perilaku koruptif yang dimiliki
penguasa.
Korupsi
yang berlaku tidak hanya berada dalam konteks penyalahgunaan uang sebagai
komoditas ekonomi-politik dalam meraih puncak kekuasaan dengan cara-cara yang
kotor, tapi juga penyalahgunaan aturan, penyelewengan otoritas yang dimiliki
setiap penguasa. Berbeda dengan korupsi yang dilakukan pada era modern, korupsi
masa silam justru dilakukan secara terang-terangan oleh penguasa, dan
lembaga-lembaga peradilan dilemahkan kekuatannya sehingga tidak bisa
memberantas korupsi yang dilakukan oleh penguasa.
Sejarah
mencatat bahwa korupsi sudah berlangsung terjadi di Romawi sekitar 1200 SM.
Dalam catatan kuno tentang korupsi berawal dari penyuapan para hakim dan
tingkah laku pejabat pemerintah di Romawi kuno yang terjadi sebagai suatu
perilaku yang menyimpang dari persoalan-persoalan negara. praktik korupsi pada
zaman itu telah berlangsung dalam bentuk perampokan pemberi dana perang,
pemerkosaan, penghianatan, penarikan pajak, penyuapan, jual beli jabatan,
pemerasan, dan memalsukan wasiat orang yang sudah meninggal. pemberantasan yang
dilakukan oleh seorang raja kepada aparat pegawainya yang melakukan korupsi adalah
dengan pilihan kematian sebagai hukuman yang harus ditaati dan dijalankan pada
sistem pemerintahan kerajaan saat itu.
Di
India korupsi juga sudah terjadi begitu lama yakni sejak tahun 1000 SM. Bentuk korupsi
yang dilakukan juga berupa penyuapan, penggelapan dan pencurian, perilaku
menyimpang terhadap harta benda oleh penguasa dan keluarganya yang memiskinkan
rakyat. Konsekuensi yang dihadapi oleh para koruptor ini berupa penyitaan harta
kekayaan, pengusiran dari kerajaan, dan sampai pada hukuman mati.
Korupsi
pada masa lampau juga terjadi di Cina, salah satunya di masa Chao Tso yang
menjabat sebagai menteri pertama kerajaan Han (178 SM). korupsi pada masa ini
dalam bentuk peraturan pemerintah bersifat tiran dan menindas rakyat dengan
adanya pengutipan pajak dan pungutan gelap. Korupsi di cina kuno sangat
berpengaruh pada orang-orang kaya dan
yang mempunyai hak istimewa, karena dapat mengelak dari hukuman atas kejahatan
terhadap kemanusiaan. Pada masa Kaisar Wu yang berasal dari dinasti Han, banyak
penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi dalam bentuk manipulasi mata uang,
perampasan tanah para bangsawan, penjualan jabatan dan gelar, peningkatan
pajak-pajak, dan monopoli perdagangan.
Pencegahan
untuk tidak menyalahgunakan wewenang, maka dilakukan mekanisme yaitu mengirim
untuk berlibur panjang dan tidak akan memanggil kembali orang yang melakukan
korupsi. Ini berarti bahwa hukuman yang diterima para penyalahguna wewenang
adalah langsung dipecat dengan cara mengirim untuk berlibur panjang. Penindakan
terhadap pelaku tindak korupsi dalam perkembangannya juga terdapat mekanisme
hukuman mati.
Korupsi
tidak hanya melanda negara-negara Barat, namun di dunia Islam pun mengalami hal
yang sama seperti di Arab yang mengalami kekuasaan yang korup.penyalahgunaan
kekuasaan pada masa kepemimpinan
Khalifah Umar bin Khattab oleh beberapa pejabat negara ketika memimpin wilayah.
Penyalahgunaan ini dilakukan oleh para pejabat negara di Syam perti, Abu
Ubaidah ketika memberikan keringanan kepada keluarganya. Namun tidak berlangsung
lama, karena Khalifah Umar segera mengetahuinya dan langsung mengurangi
penghasilannya. Beberapa kasus lain juga terjadi pada para pemegang jabatan di
pemerintahan seperti melakukan pembagian secara tidak merata dan tidak berlaku
adil kepada masyarakat.
Di
zaman Umar bin Khattab prinsip-prinsip yang dimiliki untuk meniadakan
penyimpangan para penguasa dengan criteria pejabat negara harus adil., kemudian
kejelian dalam menjalankan kewajiban dan kebersihan dalam menggunakan
penghasilan untuk diri dan keluarga. Pejabat menghitung kekayaan yang
dimilikinya sebelum menjabat dan wajib menyampaikan ke public sebelum menduduki
jabatan publik. Jika setelah menjabat memiliki kelebihan, maka pejabat tersebut
diragukan kebersihannya dan patut diragukan. Maka harus dilakukan pemeriksaan
atas kekayaan
Kajian
terhadap korupsi di Indonesia menjadi sebuah hal menarik karena merupakan salah
satu negara yang menjadi sorotan dalam perkembangan korupsi sejak zaman
kerajaan, pemerintahan Hindia Belanda, masa Orde Lama, masa Orde baru, dan
sampai pada era Reformasi saat ini yang menunjukkan bahwa korupsi semakin
meningkat. Sejarah korupsi di Indonesia yang sama usianya dengan eksistensi
kerajaan-kerajaan lokal nusantara, memang sedikit sulit ditemukan bukti-bukti
secara tertulis. Beberapa perilaku yang dapat ditemukan dalam kegiatan korupsi
pada masa kerajaan seperti perilaku suap, sogok dan penyalahgunaan kekuasaan
yang seringkali menjadi penyebab runtuhnya kekuasaan sebuah kerajaan.
Data
historis korupsi memperlihatkan bahwa korupsi seringkali muncul jika dalam
budaya masyarakat tidak ada nilai yang memisahkan secara tajam antara milik
masyarakat dengan milik pribadi. Hal ini dilakukan oleh raja dan penguasa yang
berujung pada kepentingan raja itu sendiri yang dapat merugikan masyarakat. Situasi
seperti ini terjadi dikerajaan-kerajaan di Indonesia di zaman lampau, dimana
ada kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat dan mengatasnamakan adat,
budaya, kebiasaan turun-temurun yang dilakukan raja dan para pembesar kerajaan
dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Perilaku
korupsi juga dapat dilihat sejak adanya perdagangan rempah-rempah yang memiliki
harga yang relatif fluktuaktif. Sifat perdagangan yang monopolistic,
memungkinkan perilaku koruptif dalam menyelewengkan harga-harga standar
rempah-rempah yang akan dijual ke Eropa. Rempah-rempah dibeli dengan harga
murah dari petani, kemudian dijual dengan harga Tinggi dan pilihan kali lipat
di Eropa dan negara-negara lain. ini dikategorikan sebagai skandal permainan
harga para pelaku ekonomi waktu itu.
Perilaku
korupsi juga telah menyebabkan perusahaan dagang Belanda VOC runtuh dan gulung
tikar karena tidak mampunya mengelola sistem keuangan perusahaan dengan benar.
Korupsi yang terjadi di tubuh VOC telah merapuhkan struktur perekonomian rakyat
Indonesia sampai pada tingkat yang kronis. Akhirnya VOC dibubarkan pada akhir
abad ke 18 setelah 200 tahun menguasai perdagangan di Indonesia. Saat
pembubaran VOC, berbagai daerah Indonesia telah dijangkiti penyakit korupsi.
Korupsi
juga telah terjadi secara universal pada akhir abad ke 19 oleh para bupati yang
disoroti oleh pemerintah Hindia Belanda di Indonesia tentang betapa kuatnya
otokrasi bupati di jawa. Penyelewengan atas kekuasaan, memberi jabatan
terhahadap anak dan kerabat yang dianggap sebagai bentuk solidaritas yang
wajar. Pengaruh birokrasi patrimonial di masa feodalisme yang berlangsung lama
telah memunculkan birokrasi yang korup dan nepotis. Dengan demikian korupsi
yang terjadi pada masa lampau mengindikasikan kuatnya buadaya patrimonial yang
juga memunculkan birokrasi patrimonial dengan berbagai konsekuensinya terhadap
penyelewengan kekuasaan yang berakhir pada tindakan korupsi.
yah, begitulah kira-kira sedikit tentang sejarah korupsi. anda bisa cari buku-buku menarik tentang korupsi yang insyaalloh menjelaskan secara lebih detail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar