Breaking News

Minggu, 17 April 2016

Sekilas tentang Federalisme


source image : voaindonesia.com

Federalisme dapat dipahami sebagai suatu ideologi yang percaya bahwa pengaturan ideal urusan-urusan antar manusia adalah dengan melihat perbedaan dalam persatuan. Sehingga federalisme akan cocok jika diterapkan dalam negara yang masyarakatnya majemuk, baik itu dalam segi agama, bahasa, suku, dan adat-istiadat, karena bentuk federal ini memberikan kemungkinan akan adanya perlindungan terhadap otonomi dan identitas lokal melalui adanya kekuasaan negara bagian untuk membentuk undang undang sendiri.[1]
Dalam sistem federalisme negara-negara bagian yang telah memiliki kedaulatan memilih untuk memberikan sebagian kedaulatannya untuk kepada pemerintah federal, sehingga disini memang ada kesepakatan bersama diantara negara-negara bagian untuk membuat konstitusi yang membuat mereka mengikat diri kepada negara federal namun tetap memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Prinsip yang dipegang teguh menurut Kc Wheare dalam buku Federal Government “prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain”.[2] Ada pembagian-pembagian urusan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah negara federal. Urusan-urusan yang sifatnya menyeluruh maka ini menjadi bagian dari kewenangan pemerintah federal seperti urusan mengenai hubungan luar negeri dan membuat perjanjuan internasional, urusan moneter, militer, dan urusan lainnya yang bersifat menyeluruh dan menyangkut kepentingan nasional maka harus ditetapkan oleh pemerintah federal.
Kekuasaan yang dimiliki oleh negara bagian dalam mengatur urusannya sendiri antara lain dalam bidang perdagangan didalam negara bagian, penyediaan pendidikan, kebudayaan, dan urusan lain yang tidak diserahkan kewenangannya kepada pemerintah negara federal sesuai dengan konstitusi, juga termasuk urusan-urusan yang dilarang untuk dilakukan. Disini telihat bahwa antara negara bagian dengan negara federal telah memiliki bagian-bagian dalam menangani urusan tertentu, sehingga dengan adanya pembagian ini baik negara bagian maupun negara federal bisa menentukan sendiri apa yang akan dikerjakan tanpa ada campur tangan dari negara bagian terhadap kewenangan negara federal, ataupun campur tangan negara federal terhadap kewenangan negara bagian.
Pembagian kekuasaan dalam negara federal dapat dilakukan dengan dua cara, tergantung dimana letak kekuasaan, ini berkaca dari apa yang telah direapkan oleh negara-negara yang menganut sistem federalisme. Pertama, Undang-undang dasar merincikan satu persatu kekuasaan dan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah federal, kemudian sisa kekuasaan yang tidak terperinci diserahkan kepada negara-negara bagian. Cara ini diterapkan oleh beberapa negara seperti: Amerika Serikat, Uni Soviet, Australia, dan RIS (Republik Indonesia Serikat). Cara yang kedua adalah Undang-undang dasar merincikan apa saja kekuasaan dan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah negara-negara bagian, sedangkan dana kekuasaan diserahkan kepada pemerintah federal. Ini diterapkan oleh negara seperti: Kanada, dan India.
Pada cara pertama dimana kekuasaannya terletak pada negara federal, ini merupakan federalisme yang dianggap lebih sempurna karena negara-negara bagian memiliki kadaulatan yang besar untuk mengatur urusannya sendiri yang telah dirincikan, walaupun memang dalam undang-undang dasar juga mengarut urusan negara federal. Tapi ini meminimalisir dan membatasi kekuasaan negara federal sehingga negara-negara bagian tetap berdaulat. Melihat pada cara yang kedua, ini dianggap sebagai sistem federal yang kurang sempurna jika dibandingkan dengan cara pertama. Kekuasaan terbesar cenderung berada ditangan negara federal dan dengan membatasi kekuasaan negara-negara bagian.
Salah satu faktor yang menentukan pembentukan negara federal adalah hadirnya musuh bersama dari negara-negara bagian yang ada dalam negara federal. Potensi atas ancaman dan serangan musuh membuat berbagai negara menyatukan diri dan membentuk negara federal. Dengan bersatunya negara-negara tersebut menjadi negara federal maka kekuatan negara menjadi lebih besar dan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakatnya. Pembentukan negara amerika serikat  yang menulis konstitusi amerika, berargumentasi dalam The Federalist (1788) menyebutkan bahwa federalisme akan menjamin rasa aman atas ancaman dari luar serta pemberontakan dari dalam.[3]
Faktor lain yang dapat membentuk negara federal adalah motivasi akan adanya penguatan ekonomi jika negara-negara bergabung menjadi satu. Dengan pembentukan negara federal, bisa menguatkan industri dan meningkatkan hasil produksi. Inilah yang menjadi keyakinan para pengusaha dan politisi di amerika serikat, saat negara federal terbentuk maka akan ada penguatan sistem ekonomi dan jaminan-jaminan dari negara federal terhadap perekonomian negaranya.  
Beberapa prinsip bagi berlakunya sistem federalisme yang diungkapkan oleh Daniel J Elazar dalam  Federalism Theory and Application :[4]
·         Nonsentralisasi
Prinsip nonsentralisasi disini menekankan bahwa tidak ada pemusatan kekuasaan kedalam satu titik yang menyebabkan dominasi politik terhadap unit-untik politik yang lainnya. setiap unit politik memiliki kedudukan dan kedaulatan yang sama sehingga ini mengurangi kemungkinan adanya tekanan politik dari satu unit terhadap unit lainnya. melihat pada negara federal disini berarti bahwa pemerintah negara federal tidak dapat menekan dan memaksakan kehendak terhadap negara-negara bagian, kecuali beberapa hak yang memang telah diserahkan kepada pemerintah federal untuk mengatur urusan-urusan tertentu sehingga dapat menuntut negara bagian untuk mengikuti kebijakan pemerintah negara federal. Namun disini terdapat pengecualian terhadap negara Malaysia, dimana negara ini sistem politiknya otoritarian tetapi format pemerintahannya adalah federalistik.
·         Konstitusionalisme.
Konstitusi memang menjadi dasar setiap berdirinya sebuah negara. begitu juga dengan negara federal, dimana harus ada kejelasan tentang bagaimana konstitusi mengatur sistem negara federal. Negara federal yang merupakan penyatuan dari negara-negara bagian harus jelas bagaimana perjanjian antara negara-negara bagian tersebut membentuk negara federal dan itu semua tertuang dalam sebuah konstitusi. Konstitusi ini juga nantinya yang akan mengatur bagaimana pola relasi kekuasaan negara federal yang disertai dengan adanya menkanisme check and balances agar penyelenggaraan negara tetap mengacu pada konstitusi dan menghindari terjadinya penyimpangan kekuasaan baik itu dari pemerintah negara federal maupun dari pemerintah negara bagian.
·         Demokrasi
Demokrasi menjadi prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan yang jelas dalam negara federal akan memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Dengan demokrasi pemerintahan dapat dikontrol oleh masyarakat, terutama pemerintahan negara bagian karena masih dekat dari jangkauan masyarakat.  Masyarakat juga dapat mengungkapkan aspirasinya kepada pemerintah serta memberikan masikan alternative kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan. Sehingga dengan adanya demokrasi akan membatasi pemerintah untuk melakukan penyelewengan dan mengambil keputusan yang berlawanan dengan kehendak masyarakat.
·         Check and balances
Dalam pemerintahan federal yang demokratis diperlukan sebuah mekanisme check and balances. Mekanisme ini adalah bagaimana mengatur hubungan atau pola relasi di antara lembaga-lembaga negara, hubungan antara masyarakat dan lembaga negara, dan hubungan kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Mekanisme check and balances ini harus duatur secara jelas dalam konstitusi negara sehingga lembaga-lembaga negara (legislative, eksekutif, dan yudikatif) dapat memahami posisi, kewenangan, dan tanggung jawabnya.
·         Open bargaining
Dalam pemerintahan federal juga tidak bisa menghindarkan perundingan-perundingan yang dilakukan secara terbuka. Tidak ada perundingan yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup untuk sedikit orang atau elit penguasa. Namun ini tidak menutup kemungkinan terjadinya lobi-lobi politik, karena memang lobi politik sudah menjadi hal yang biasa dan tidak dilarang.
·         Fixed unit
Prinsip ini menyangkut unit-unit pemerintahan yang sudah tetap (fixed units). Garis pembatas antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, kemudian antar wilayah negara bagian, ini merupakan hal yang sangat jelas, sehingga tidak dapat dengan mudah dirubah lagi demi kepentingan sesaat. Penyelenggaraan sistem federalisme di berbagai negara menunjukkan kuatnya komitmen utnuk tetap menjaga wilayah-wilayah dengan mantap. Mengubah jumlah dan wilayah negara bagian dan pemerintahan daerah sangat jarang terjadi. namun yang menjadi tantangan adalah bagaimana menjaga keutuhan negara federal tersebut untuk tetap dapat komitmen dengan konstitusi yang telah dibuat bersama







[1] Skirpsi, Nur Azizah, Federalisme di Indonesia: Mengupas Perdebatan Federalisme dalam Sejarah Politik Indonesia. (Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, 2001) hal.16
[2] K.C. Wheare, Federal Government (NewYork: Oxford University Press, 1964) dalam  Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, hal.270

[3] Afan Gaffar, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) hal.7

[4] Afan Gaffar, dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003) hal.9-19


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By